
Nusazone.com – UMKM adalah singkatan dari Middle Class Micro Enterprise atau Usaha Mikro Kelas Menengah. Di sini kita juga akan menjelaskan bagaimana cara daftar bantuan UMKM secara online, agar supaya masyarakat para pelaku UMKM bisa mendaftar dan mendapatkan bantuan untuk usaha mereka.
Table of Contents
Definisi UMKM
UMKM adalah usaha yang di jalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM biasanya memiliki batasan omset tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.
Usaha kecil, menengah dan mikro dapat di katakan berperan dalam memberikan pemerataan tingkat ekonomi kecil.
Karena usaha kecil dan menengah tersebar di berbagai tempat dan juga merambah ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan.
Mengetahui cara mendaftar UMKM secara online dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus pergi ke kantor koperasi dan UMKM.
Fungsi mendaftarkan UMKM Anda adalah Anda bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah di masa pandemi seperti ini.
Untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat.
Berikut adalah petunjuk cara daftar bantuan UMKM secara online, persyaratan dan proses perizinan yang sudah kita rangkum sebagai berikut:
Macam dan Jenis UMKM : Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online
Sebelum Anda memahami Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, alangkah sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang macam-macam UMKM. Berikut adalah penjelasan detailnya:
Usaha Mikro UMKM
Usaha Mikro atau UKM Mikro adalah usaha milik pribadi atau perseorangan, yang sudah memenuhi aturan perijinan dan aturan perundangan yang berlaku di pemerintah. Dengan penjualan atau omzet hingga Rp 300 juta setahun dan total aset bisnis hingga Rp 50 juta (tidak termasuk aset tanah dan bangunan).
Dari sisi pengelolaan, tidak jarang keuangan usaha kecil dan mikro tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya.
Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, barbershop, pedagang asongan, dll.
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha perseorangan yang relatif kecil, dan memiliki jumlah tenaga kerjanya sekitar 25-30 orang.
Yang tidak dimiliki, di kuasai, atau secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari usaha kecil menengah atau usaha besar yang memenuhi syarat.
Yang dimaksud UMKM dalam kategori usaha kecil adalah kekayaan bersihnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, lalu penjualan tahunannya antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Pembiayaan usaha kecil juga lebih profesional di bandingkan usaha kecil dan mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha laundry, rumah makan kecil, bengkel sepeda motor, usaha catering, usaha fotokopi, dll.
Usaha Menengah
Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, di jalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha.
Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, menguasai, atau merupakan bagian dari usaha kecil atau besar.
Suatu unit usaha dengan total kekayaan bersih atau pendapatan penjualan tahunan yang di tentukan dalam Undang-undang ini.
Kekayaan bersih usaha menengah tidak termasuk tanah dan bangunan melebihi Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM).
Usaha menengah atau menengah (UKM) juga memiliki kriteria memiliki penjualan di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.
Selain pengelolaan keuangan tersendiri, usaha menengah juga memiliki legitimasi. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan bakery skala rumahan, restoran besar, dan toko konstruksi.
Cara Mendaftar Bantuan UMKM Secara Online
Secara umum, ada dua cara untuk mendaftar bantuan UMKM dari pemerintah. Baik online maupun offline, semuanya bisa di lakukan, selama Anda memilih untuk online.
Kemudian di serahkan langsung ke Dinas Koperasi bahkan UMKM setempat. Di bawah ini adalah Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Seseorang yang menjadi warga negara Indonesia, karena undang-undang dan/atau berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini di undangkan. Bisa juga di artikan, seorang yang di lahirkan atau lahir di wilayah hukum Republik Indonesia.
Dan juga seorang yang secara sah hukum di akui oleh undang-undang (UU), sebagai warga negara Republik Indonesia.
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau Nomor E-KTP
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor induk penduduk yang bersifat unik atau unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup, di terbitkan oleh pemerintah, dan di terbitkan kepada setiap penduduk oleh badan pelaksana setelah di lakukan pencatatan data biometrik.
NIK pada awalnya di perkenalkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kependudukan saat pemerintah menggunakan sistem KTP nasional yang sudah komputerisasi.
Pendaftaran nomor kartu seluler juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi mempunyai nomor induk kependudukan atau nomor E-KTP, sangat penting untuk Anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan secara Online.
Mempunyai Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah badan usaha perseorangan dengan kriteria dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU), yaitu:
- Memiliki kekayaan atau kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah atau bangunan yang di gunakan untuk usaha.
- Penjualan tahunan hingga 300 juta rupiah.
Sedangkan menurut perkembangannya, usaha mikro di bagi menjadi dua kategori adalah sebagai berikut:
Livelihood, yaitu usaha mikro dengan tujuan mencari nafkah. Usaha mikro ini bisa di sebut juga sebagai sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima, bengkel motor, katering rumahan dll.
Mikro, yaitu usaha mikro yang sudah cukup berkembang tetapi bersifat wirausaha, tidak dapat menerima pekerjaan subkontrak dan tidak dapat melakukan kegiatan ekspor.
Tidak termasuk golongan pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN),TNI/POLRI.
Yang di maksud di sini adalah, Anda benar-benar seorang pelaku bisnis UMKM dan bukan seorang Aparat Negara atau PNS. Karena sasaran bantuan UMKM ini murni hanya untuk pelaku wira usaha saja.
Jadi bagi Anda yang tergolong Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI, dapat di pastikan tidak bisa daftar bantuan UMKM secara online.
Menunjukan Dokumen Surat Keterangan Usaha
Para pelaku UMKM harus dapat menunjukan kepemilikan Surat Keterangan Usaha. Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan surat penting yang membuktikan sah atau tidaknya suatu usaha.
Surat tersebut di keluarkan oleh pemerintah setempat seperti kelurahan atau jalan tempat usaha di dirikan. SKU penting untuk semua jenis usaha, termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah).
Tidak dalam jangka waktu pinjaman Bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat berikutnya adalah tidak dalam jangka waktu pinjaman Bank atau Kredit Usaha Rakyat(KUR). Bisa di katakan pelaku UMKM penerima bantuan UMKM secara online, harus clear atau bersih dari pinjaman atau kredit apapun dengan pihak Bank manapun.
Jadi harus bersih dari keterikatan hutang atau pinjaman dengan Bank. Karena ini adalah syarat yang harus di penuhi jika ingin daftar bantuan UMKM secara online.